PERATURAN DESA BUGO
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
APBDES 2009
DESA BUGO
KECAMATAN WELAHAN
KABUPATEN JEPARA
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN WELAHAN
DESA BUGO
PERATURAN DESA BUGO
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PETINGGI BUGO,
Menimbang : |
bahwa sesuai dengan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan beberapa ketentuan Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009.
|
Mengingat : |
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinth Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 6);
9. Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Acara Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2)
|
Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Dan
PETINGGI BUGO
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan : |
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA BUGO TAHUN ANGGARAN 2009 |
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bugo Tahun 2009 adalah sebesar Rp. 197.578.000,- yang terdiri dari :
A. Pendapatan Rp. 197.578.000,-
Pendapatan
B. Belanja Rp. 118.700.100,-
1. Pembiayaan Belanja Operasional Kegiatan Pemdes dan BPD Rp. 78.877.900,-
2. Pembiayaan Belanja Pemberdayaan Masyarakat Rp. –
C. Pembiayaan
Pasal 2
Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan, Pembiayaan Belanja Operasional Kegiatan Pemerintah Desa dan BPD serta Pembiayaan Belanja Pemberdayaan Masyarakat dimaksud sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Rincian-rincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Apabila dipandang perlu Petinggi dapat menetapkan Keputusan Petinggi guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar semua orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah kabupaten Jepara.
Ditetapkan di Bugo
Pada tanggal ……..
PETINGGI BUGO
SRI HARYANTINI
Diundangkan di Jepara
Pada tanggal …………………..
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA
SHOLIH
BERITA DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2009 NOMOR…..
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA BUGO
KECAMATAN WELAHAN KABUPATEN JEPARA
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,
Menimbang : |
a. bahwa Pemerintah Desa Bugo telah menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaksanakan melalui rapat BPD bersama-sama dengan Pemerintah Desa dan dihasilkan menyetujui Rancangan Peraturan Desa tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
c. bahwa untuk maksud pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa;
|
Mengingat : |
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinth Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 6);
9. Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Acara Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2)
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan
PERTAMA :
KEDUA : |
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanaj Desa (APB Desa) Pemerintah Desa Bugo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa
Keputusan ini berlakku pada tanggal ditetapkan |
Ditetapkan di Bugo
Pada tanggal …………………..
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
MULYADI, S.Ag
Lampiran : Peraturan Desa Bugo
Nomor 1 Tahun 2009
Tentang APB Desa Tahun 2009
BERITA ACARA
Rapat Badan Permusyawaratan Desa
Pada hari ini Senin tanggal Dua puluh tiga bulan Maret tahun dua ribu Maret tahun dua ribu sembilan bertempat di Balai Desa Bugo Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara telah mengadakan rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa Bugo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009.
Rapat Badan Permusyawaratan Desa dihadiri sebagaimana daftar hadir terlampir.
Dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp. 197.578.000,-
2. Belanja Rp. 197.578.000,-
3. Pembiayaan Rp. –
Demikian berita acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan.
Bugo……………….
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
MULYADI, S.Ag
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUGO
KECAMATAN WELAHAN
KABUPATEN JEPARA
Lampiran Keputusan Desa
Desa : Bugo
Tanggal :
Nomor :
DAFTAR HADIR ANGGOTA BPD
Rapat : Badan Permusyawaratan Desa
Desa : Bugo
Kecamatan : Welahan
Kabupaten : Jepara
Tanggal :
No |
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
|
1 |
MULYADI, S.Ag |
KETUA |
1. |
|
2 |
AHMAD CHAMBALI, S.Pd |
WAKIL KETUA |
|
2. |
3 |
ABA ZAKARIA |
SEKRETARIS |
3. |
|
4 |
ABDUL MUKTI |
ANGGOTA |
|
4. |
5 |
ROZIKAN |
ANGGOTA |
5. |
|
6 |
H. SUBROTO |
ANGGOTA |
|
6. |
7 |
DARYANTO |
ANGGOTA |
7. |
|
KETUA
MULYADI, S.Ag
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUGO
KECAMATAN WELAHAN
KABUPATEN JEPARA
Lampiran Keputusan Desa
Desa : Bugo
Tanggal :
Nomor :
DAFTAR HADIR PERANGKAT DESA BUGO
KECAMATAN WELAHAN
KABUPATEN JEPARA
TANGGAL :
NO |
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
|
1 |
SRI HARYANTINI |
PETINGGI |
1….. |
|
2 |
ROCHMAT |
CARIK |
|
2…. |
3 |
TRI BUDIONO |
KAMITUWO I |
3….. |
|
4 |
MASKUN |
KAMITUWO II |
|
4…. |
5 |
MUCHLIS |
MODIN I |
5…. |
|
6 |
ABDUL MUCHID |
MODIN II |
|
6…. |
7 |
BUDI PRIYANTO |
TATA USAHA |
7…. |
|
8 |
KARNAWI |
BENDAHARA DESA |
|
8…. |
9 |
PAOZAN |
KEBAYAN |
9…. |
|
10 |
SLAMET. S.Ag |
KEBAYAN |
|
10…. |
11 |
MULYADI |
KEBAYAN |
11…. |
|
12 |
SUKIJAN |
PETENGAN I |
|
12… |
13 |
IKHSAN |
PETENGAN II |
13…. |
|
14 |
AHMAD ROGIFAN |
LADU I |
|
14…. |
15 |
SUMARGONO SALIM |
LADU II |
15…. |
|
PETINGGI BUGO
SRI HARYANTINI