PERATURAN DESA BUGO

NOMOR 1 TAHUN 2009

 

TENTANG

 

 

APBDES 2009




 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA BUGO

KECAMATAN WELAHAN

KABUPATEN JEPARA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA

KECAMATAN WELAHAN

DESA BUGO

 

PERATURAN DESA BUGO

NOMOR 1 TAHUN 2009

 

TENTANG

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2009

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PETINGGI BUGO,

 

Menimbang             :

bahwa sesuai dengan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan beberapa ketentuan Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009.

 

Mengingat               :

1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

2.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

 

3.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

4.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinth Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

 

 

7.      Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10);

 

8.      Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 6);

 

9.      Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Acara Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2)

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Dan

 

PETINGGI BUGO

 

MEMUTUSKAN :

 

 

Menetapkan             :

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA BUGO TAHUN ANGGARAN 2009

 

 

 

Pasal 1

 

Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bugo Tahun 2009 adalah sebesar Rp. 197.578.000,- yang terdiri dari :

A.     Pendapatan                                                                                                Rp. 197.578.000,-

Pendapatan

B.     Belanja                                                                                                       Rp. 118.700.100,-

1.      Pembiayaan Belanja Operasional Kegiatan Pemdes dan BPD    Rp.    78.877.900,-

2.      Pembiayaan Belanja Pemberdayaan Masyarakat                                   Rp.      

C.     Pembiayaan

 

 

 

Pasal 2

 

Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan, Pembiayaan Belanja Operasional Kegiatan Pemerintah Desa dan BPD serta Pembiayaan Belanja Pemberdayaan Masyarakat dimaksud sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Desa ini.

 

 

 

Pasal 3

 

Rincian-rincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

Pasal 4

 

Apabila dipandang perlu Petinggi dapat menetapkan Keputusan Petinggi guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

 

Pasal 5

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

Agar semua orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah kabupaten Jepara.

 

 

 

Ditetapkan di    Bugo

Pada tanggal ……..

 

PETINGGI BUGO

 

 

 

 

SRI HARYANTINI

 

 

 

 

Diundangkan di Jepara

Pada tanggal …………………..

 

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA

 

 

 

SHOLIH

 

BERITA DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2009 NOMOR…..

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA BUGO

KECAMATAN WELAHAN KABUPATEN JEPARA

 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

NOMOR 1 TAHUN 2009

 

TENTANG

 

 

PERSETUJUAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,

 

Menimbang                :

a.       bahwa Pemerintah Desa Bugo telah menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009;

 

b.      bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaksanakan melalui rapat BPD bersama-sama dengan Pemerintah Desa dan dihasilkan menyetujui Rancangan Peraturan Desa tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa;

 

c.       bahwa untuk maksud pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa;

 

Mengingat                  :

1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

2.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

 

3.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

4.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinth Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

 

7.      Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10);

 

8.      Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 6);

 

9.      Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Acara Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2)

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

 

PERTAMA                :

 

 

 

KEDUA                      :

 

 

Menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanaj Desa (APB Desa) Pemerintah Desa Bugo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa

 

Keputusan ini berlakku pada tanggal ditetapkan

 

 

 

 

Ditetapkan di    Bugo

Pada tanggal     …………………..

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KETUA

 

 

 

MULYADI, S.Ag

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran    : Peraturan Desa Bugo

                   Nomor 1 Tahun 2009

                   Tentang APB Desa Tahun 2009

 

 

 

BERITA ACARA

 

Rapat Badan Permusyawaratan Desa

 

Pada hari ini Senin tanggal Dua puluh tiga bulan Maret tahun dua ribu Maret tahun dua ribu sembilan bertempat di Balai Desa Bugo Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara telah mengadakan rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa Bugo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009.

Rapat Badan Permusyawaratan Desa dihadiri sebagaimana daftar hadir terlampir.

Dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan sebagai berikut :

1.      Pendapatan                                                            Rp. 197.578.000,-

2.      Belanja                                                                   Rp. 197.578.000,-

3.      Pembiayaan                                                            Rp. –

Demikian berita acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan.

 

 

Bugo……………….

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KETUA

 

 

MULYADI, S.Ag

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUGO

KECAMATAN WELAHAN

KABUPATEN JEPARA

 

Lampiran Keputusan Desa

Desa                : Bugo

Tanggal            :

Nomor             :

 

 

DAFTAR HADIR ANGGOTA BPD

Rapat               : Badan Permusyawaratan Desa

Desa                : Bugo

Kecamatan       : Welahan

Kabupaten       : Jepara

Tanggal            :

 

 

 

No

NAMA

JABATAN

TANDA TANGAN

1

MULYADI, S.Ag

KETUA

1.

 

2

AHMAD CHAMBALI, S.Pd

WAKIL KETUA

 

2.

3

ABA ZAKARIA

SEKRETARIS

3.

 

4

ABDUL MUKTI

ANGGOTA

 

4.

5

ROZIKAN

ANGGOTA

5.

 

6

H. SUBROTO

ANGGOTA

 

6.

7

DARYANTO

ANGGOTA

7.

 

 

 

 

KETUA

 

 

 

 

MULYADI, S.Ag

 

 

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUGO

KECAMATAN WELAHAN

KABUPATEN JEPARA

 

Lampiran Keputusan Desa

Desa                : Bugo

Tanggal            :

Nomor             :

 

DAFTAR HADIR PERANGKAT DESA BUGO

KECAMATAN WELAHAN

KABUPATEN JEPARA

TANGGAL :



NO

NAMA

JABATAN

TANDA TANGAN

1

SRI HARYANTINI

PETINGGI

1…..

 

2

ROCHMAT

CARIK

 

2….

3

TRI BUDIONO

KAMITUWO I

3…..

 

4

MASKUN

KAMITUWO II

 

4….

5

MUCHLIS

MODIN I

5….

 

6

ABDUL MUCHID

MODIN II

 

6….

7

BUDI PRIYANTO

TATA USAHA

7….

 

8

KARNAWI

BENDAHARA DESA

 

8….

9

PAOZAN

KEBAYAN

9….

 

10

SLAMET. S.Ag

KEBAYAN

 

10….

11

MULYADI

KEBAYAN

11….

 

12

SUKIJAN

PETENGAN I

 

12…

13

IKHSAN

PETENGAN II

13….

 

14

AHMAD ROGIFAN

LADU I

 

14….

15

SUMARGONO SALIM

LADU II

15….

 

 

 

PETINGGI BUGO

 

 

 

 

SRI HARYANTINI




free templates
Make a Free Website with Yola.